Bendera Aceh dikibarkan tanpa adzan

pemerintah pusat serta pemerintah provinsi aceh sepakat tak mengiringkan suara adzan pada pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan selama poin 12 klarifikasi kementerian dalam negeri.

yang sudah disepakati masih dua, soal konsideran serta pengibaran bendera tidak diiringi adzan, tutur menteri selama negeri gamawan fauzi di jakarta, jumat.

kesepakatan itu diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, dan berbunyi, sebelum qanun aceh tentang hymne aceh disahkan/ditetapkan dan diundangkan, pengibaran bendera aceh selama peringatan hari sulit aceh diiringi adzan.

gamawan dan gubernur aceh zaini abdullah bertemu supaya kedua kalinya rabu kemarin guna menindaklanjuti pembahasan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

dalam pertemuan itu, gubernur digambarkan mampu memahami sederat poin klarifikasi dari pemerintah.

kedua belah pihak sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri daripada tujuh pihak daripada pemerintah provinsi aceh serta tujuh orang lintas kementerian tenntang.

untuk penggunaan lambang dan simbol dalam bendera daerah, belum disepakati gambar dan hendak merupakan representasi karakteristik warga aceh tidak menyerupai simbol gerakan separatisme.

soal bendera masih didiskusikan, kami menggunakan `win-win solution` dengan prinsip undang-undang yang tidak mungkin dilanggar, tuturnya.

pertemuan berikutnya diselenggarakan selasa pekan depan (7/5) dengan agenda membahas 10 poin lain dalam klarifikasi, tergolong penggunaan simbol serta lambang bendera daerah.

pembahasan berikutnya dapat selama batam serta jakarta, terakhir dalam aceh, tambahnya.

kementerian dalam negeri sudah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang aceh.

bendera juga lambang aceh agar seluruh orang, sementara suara adzan hanya bagi pihak islam (penduduk aceh bukan hanya muslim), itulah bunyi poin klarifikasi menteri selama negeri.