Kemendag umumkan hasil pengawasan barang beredar

kementerian perdagangan (kemendag) terserah mengumumkan hasil pengawasan barang beredar serta jasa yang dilaksanakan oleh tim terpadu pengawasan barang beredar dan jasa (tpbb) pada rangka menegakkan perlindungan terhadap konsumen.

pengawasan tahap i tahun 2013 ini difokuskan pada pemenuhan standar nasional indonesia (sni) wajib yang terkait melalui keselamatan, keamanan, kesehatan serta lingkungan hidup (k3l), ujar wakil menteri perdagangan ri (wamendag), bayu krisnamurthi, di keterangan tertulis di jakarta, selasa.

pengawasan serta dilaksanakan menurut tolak ukur pemenuhan label dalam bahasa indonesia, petunjuk penggunaan manual dan kartu jaminan (mkg) selama bahasa indonesia juga legalitas perizinan barang impor, tambahnya.

menurut bayu, tim tpbb telah menggarap pengawasan terhadap 100 pilihan dalam kurun waktu januari sampai maret 2103, melalui komposisi 36 produk hasil produksi di negeri juga 64 koleksi barang impor.

Informasi Lainnya:

dari keseluruhan 100 pilihan tersebut, lanjutnya, 12 produk sudah mengikuti ketentuan, sementara 88 produk yang lain diduga melanggar ketentuan yang berlaku (28 dugaan pelanggaran sni wajib, 24 dugaan pelanggaran label bahasa indonesia dan 36 dugaan pelanggaran terkait manual juga kartu garansi).

ia menjelaskan pada temuan dugaan pelanggaran tahap i tahun 2013, sudah diambil cara tindak lanjut untuk berikut, pertama sudah dilaksanakan tindakan penyidikan (pro justitia) pada 2 pilihan baja lembaran lapis seng (bjls), yaitu 1 koleksi bjls dan berasal dari produksi selama negeri dan 1 koleksi bjls asal impor.

ketiga, teguran kepada 24 produk yang tak mengikuti ketentuan label diantara lain produk pupuk, penanak nasi, mainan putri, jam dinding, kaos kaki, alas kaki (sepatu), pakaian jadi, cermin mobil bermotor, busi, ban luar mobil bermotor roda dua, dan cat, ujar dia.

untuk yang ketiga, lanjutnya, kemendag menyatakan surat edaran dirjen standardisasi juga perlindungan pelanggan (spk) terhadap semua pihak mengenai temuan pelanggaran barang beredar dan surat edaran dirjen spk untuk peringatan juga penarikan/pelarangan edar barang dimaksud.