Yusril Mahendra tak perlu bela Susno Duadji

anggota komisi iii dpr, khatibul wiranu, membayar bekas menteri hukum juga ham, yusril mahendra, agar sebatas memberi nasehat dan menyarankan untuk terpidana susno duadji memberikan diri kepada kejaksaan agung.

pak yusril tidak perlu membela. seharusnya berikan nasehat pada susno sesuai kelaziman publik, orang dan salah wajib jalani hukum, jangan bela secara membabi-buta, kata wiranu, pada gedung parlemen, jakarta, senin.

yusril mahendra, bekas menteri hukum serta ham yang dan membuka kantor hukum juga pemimpin puncak partai bulan bintang, ditampilkan selama eksekusi duadji oleh tim gabungan kejaksaan, di bandung, tempo hari. bukan cuma dia dan datang, karena banyak anggota satuan tugas partai bulan bintang juga datang mengamankan eksekusi tersebut.

duadji akhirnya tak bisa (lagi-lagi) dijebloskan ke penjara sebab perlindungan aktif yang diberi kepolisian daerah jawa barat. pada ujung drama hukum berlakon pembebasan duadji itu, mahendra menyatakan, putusan hukum atas duadji catat hukum serta tidak ada apa saja dan harus dieksekusi dengan hukum.

Informasi Lainnya:

atas aksinya itu, profesor hukum tata negara dari universitas indonesia ini dinilai menggunakan pembenaran supaya duadji tak membuka vonis.

apa itu baik kepada seorang dan mengerti hukum?. yang kita ambil merupakan legal formal. apabila keputusan pengadilan sudah menyatakan sah, yusril jangan pakai hukum jalanan, gunakanlah hukum selama pengadilan, vonis mesti ditaati semua penduduk negara, papar dia.

ia serta menyarankan duadji menjalani juga memberikan diri kepada kejaksaan. mantan penegak hukum harus memberi contoh soal hukum. sebaiknya dia memberikan diri terhadap kejaksaan, sarannya.