Kemendagri sampaikan evaluasi soal Qanun Aceh

kementerian dalam negeri menyatakan hasil evaluasi pada peraturan daerah atau qanun aceh perihal bendera serta lambang daerah.

saya berharap semoga evaluasi dan dilakukan kemendagri, dan sangat konstitusional itu, diikuti dengan gubernur dan dpr aceh. banyak 12 poin. tutur menteri dalam negeri, gamawan fauzi, di kantor presiden jakarta, senin.

evaluasi qanun aceh akan dilontarkan dengan pejabat kementerian selama negeri kepada gubernur serta dpr aceh selama selasa (2/4).

gamawan berharap pemerintah daerah aceh juga dpr aceh memahami hasil evaluasi dan membuka rekomendasi yang diutarakan.

ketika ditanya langkah apa yang dilaksanakan pemerintah pusat manakala pemerintah daerah aceh menolak merevisi qanun sesudah menerima evaluasi dan diutarakan pemerintah, gamawan menungkapkan bahwa berdasarkan aturan presiden bisa membatalkan peraturan daerah itu.

Baca yang lain: Lokasi Wisata Pulau Tidung - Mencari Peluang usaha - Adha Cream

ini kan negara kesatuan, presiden memegang kekuasaan pemerintahan. ini adalah subordinat daripada sistem nasional, tidak bisa banyak dan memenggal peraturan perundang-undangan, katanya.

gamawan menungkapkan, seharusnya pemerintah provinsi aceh menyesuaikan peraturan daerah melalui undang-undang dan berlaku secara nasional.

ia serta menyambut baik imbauan wakil gubernur aceh, muzakir manaf, terhadap masyarakat dalam aceh supaya menghormati proses hukum.

saya menyambut bagus imbauan tersebut, dengan karena tersebut aku mengambil cara-cara dan persuasif, dan prosedural, dan konstitusional semisal itu, tegasnya.

ia serta mengatakan, seharusnya pemerintah aceh lebih memperhatikan di upaya untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk sesudah proses penyelesaian konflik bersenjata berkepanjangan.