KPK kembali periksa Toto Hutagalung

komisi pemberantasan korupsi (kpk) tinggal memeriksa tersangka jumlah dugaan penerimaan kejutan terkait dana bantuan sosial di pemerintah kota bandung, toto hutagalung.

dia (toto) diperiksa untuk saksi supaya st (setyabudi tejocahyono), kata kepala bagian pemberitaan juga Informasi kpk, priharsa nugraha, pada jakarta, senin.

setyabudi dan sudah merupakan ketua pengadilan selama tanjung pinang serta hakim pada semarang itu, memutuskan kaum terdakwa wajib membayar uang pengganti sederat rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai rp66,5 miliar.

toto sendiri sudah resmi adalah tahanan dalam rumah tahanan komisi pemberantasan korupsi dari senin (8/4). dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1, ataupun pasal 5 ayat 1 ataupun pasal 11 uu no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dengan uu no 20 tahun 2001.

Informasi Lainnya:

pasal 6 ayat 1 tentang pihak yang memberi ataupun menjanjikan suatu barang kepada hakim dengan maksud supaya memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya supaya diadili melalui ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan pidana denda rp150-750 juta.

pasal 5 ayat 1 merupakan mengenai memberi ataupun menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tak berbuat suatu barang pada jabatannya, dan bertentangan dengan kewajibannya melalui ancaman hukuman penjara 1-5 tahun dan denda rp50-250 juta.