Timwas Century minta KPK dalami surat kuasa Boediono

fakta baru seputar jumlah bank century berupa surat kuasa gubernur bank indonesia (bi) pada tiga pejabat bi dianggap telah lumayan alasan kepada komisi pemberantasan korupsi (kpk) untuk memeriksa dulu mantan gubernur bi boediono yang kini menjabat sebagai wakil presiden.

merespons fakta surat kuasa gubernur bi terhadap tiga pejabat bi ketika itu, komisi iii dpr berencana memanggil boediono. jauh lebih berguna adalah respons kpk. sudah barang pasti kpk mesti memperdalam dulu dokumen surat kuasa tersebut, tutur anggota tim pengawas bank century dpr ri, bambang soesatyo di gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.

dikatakannya, masyarakat tentu baru ingat bahwa tidak berlalu setelah penetapan budi mulya juga siti chalimah fajriah dibuat tersangka persentasi bank century pada penghujung tahun kemarin, pimpinan kpk sempat menegaskan kiranya jika baru dibutuhkan, kpk mampu memeriksa dulu boediono.

dalam rapat dengan komisi iii dpr bulan februari kemarin, ketua kpk serta menegaskan dulu bahwa pemeriksaan budi mulya bisa dikembangkan untuk mempelajari peran juga keterlibatan boediono, ujar anggota komisi iii dpr ri tersebut.

Informasi Lainnya:

menurutnya, fakta surat kuasa tersebut menjadi faktor yang melengkapi alasan kpk supaya memeriksa lagi boediono.

surat dewan gubernur bi dan ditandatangani boediono tersebut memberi kuasa agar menandatangani akta gadai serta fasilitas pendanaan jangka pendek (fpjp) terhadap bank century.

ternyata, volume fpjp agar bank century bermasalah. karena, ketua kssk sri mulyani mengaku cuma bertanggungjawab atas fpjp sebesar rp637 miliar, katanya.

harus banyak bagian ataupun institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa fpjp lainnya dan jumlahnya lebih daripada rp6 triliun itu. di konteks itulah, gubernur bi ketika itu dan mesti bertanggungjawab sebab dana kas triliunan rupiah itu dikeluarkan daripada gudang bi, papar bambang soesatyo.