status internasional Bandara Lombok perlu ditinjau

anggota komisi v dpr ri josef a. nae soi mengatakan status internasional pada bandara internasional lombok (bil) perlu ditinjau sebab sampai kini belum memenuhi kriteria dunia, seperti tidak mampu didarati pesawat besar sejenis boeng 747.

kalau itu belum memenuhi harapan mesti ditinjau ulang, jika tetap mau digunakan harus mengikuti kriteria intrnasional. sebab itu pt angkasa pura i mesti membuat `company operation manual` (com) dan ini harus dienuhi, katanya di saat rapat melalui jajaran pt angkasa pura i dalam bandara internasional lombok pada praya, kabupaten lombok tengah, senin.

karena itu, ujarnya, landasan pacu bil harus langsung dibangun supaya mengikuti kriteria internasional tersebut dan menurut uu no. 1/2009 mengenai penerbangan, pembangunan landasan pacu bandara itu merupakan tugas negara.

sementara tersebut anggota komisi v dpr lainnya, yoseph umardani menyoroti soal keamanan penerbangan. jangan hingga terulang kembali jumlah kecelakaan pesawat lionair, apa saja apakah kecelakaan itu akibat kesalahan manusia atau karena kurangnya fasilitas keselamatan penerbangan.

Informasi Lainnya:

saya mau penyebab kejadian di bali dikuasai untuk kasus serupa tidak terulang. di hal ini alat keselamatan penerbangan merupakan prioritas. dengan kejadian dalam bali dunia menyoroti kta, katanya.

ketua tim komisi v dpr ri h muhidin muhamad said menungkapkan, kehadiran bil dijadikan bandara internasional baru banyak dikeluhkan penduduk. mengenai dengan perpanjangan landasan pacu bandara ini sudah diinstruksikan langsung oleh presiden susilo bambang yudhoyono tergolong pembangunan terminal haji.

ini yang harus kita pilih apakah sudah dilaksanakan dengan pt angkara pura juga apa cara supaya menyelesaikannya, katanya.

mengenai keberadaan pernyataan salah seorang anggota komisi v tentang perlunya ditinjau ulang status internasional di bil, dia menyampaikan, tersebut tak mesti, tapi manakala bil adalah bandara internasional, maka konsekuenasinya fasilitas tersebut harus dipenuhi oleh pt angkasa dibuat operator bandara.

mengenai perpanjangan landasan pacu masih banyak permasalahan, karena ada peraturan presiden yang menyatakan bahwa berbagai bandara yang dijalankan dengan badan usaha milik negara (bumn), negara selama keuntungan ini kementerian perhubungan tak mampu menganggarkan dana supaya keinginan tersebut, ujarnya.

karena tersebut, kata muhidin, pihaknya akan menyewa kepada menteri perhubungan dan menteri bumn untuk sesegera bisa saja memperpanjang landasan pacu bil pas dangan instruksi presiden.