Peraturan bersama soal kampanye media batal dibentuk

peraturan bersama, diantara komisi pemilihan publik (kpu) juga komisi penyiaran indonesia (kpi), mengenai pelaksanaan kampanye media massa batal dibentuk sebab akan pengaturan itu akan diperkuat selama peraturan kpu, kata anggota kpi pusat idy muzayyad, rabu.

tadi dipertimbangkan, mumpung pkpu nomor 1 tahun 2013 direvisi, maka nanti dijelaskan dalam sini saja, tutur anggota kpi idy muzayyad usai berhadapan komisioner kpu dalam jakarta, rabu.

kpi berhadapan kpu, rabu, guna membahas perihal perbaikan pkpu nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu.

dari hasil pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan supaya mencabut ayat 4 pasal 45 serta semua ayat pada pasal 46 dalam pkpu nomor 1 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

sementara tersebut, ayat 2 pasal 45 mau diperbaiki dengan penguatan kewenangan lembaga pers, kpi juga dewan pers, untuk menangani media massa yang melanggar peraturan kampanye.

kami akan tetap berpatokan pada undang-undang nomor 8 tahun lalu juga menyepakati pilihan keuntungan mengenai penafsiran selama hal implementasi kampanye dalam penyiaran, jelasnya.

menurut dia, pkpu mengenai penyelenggaraan kampanye mesti memperoleh sampingan pasal tentang filter kampanye.

berkaitan dengan perubahan pasal peraturan tersebut, pkpu nomor 1 tahun 2013 mau disempurnakan, terlebih berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran dan iklan selama masa kampanye terbuka.

kpu juga kpi juga berencana melakukan pertemuan dengan dewan pers, rabu sore, guna membahas tentang peraturan pemberitaan media massa cetak serta daring.

usai mencari kesepakatan melalui kpi dan dewan pers, kpu hendak menggelar rapat pleno guna memutuskan revisi pkpu soal kampanye.

dalam pelaksanaan pengawasan tenntang media massa selama waktu kampanye, kewenangan penanganan media cetak serta daring hendak ditangani oleh dewan pers, sementara media penyiaran oleh kpi.

kpi sendiri akan terserah selama pedoman pelaku penyiaran serta standar situs siaran (p3sps). pencabutan ijin penyiaran berada selama kementerian komunikasi serta info (kemkominfo) merujuk selama uu nomor 32 tahun 2002 mengenai penyiaran.